BK DPR Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Jabatan Hakim

31-07-2025 / M.K.D.
Plt. Kepala BK DPR RI, Lidya Suryani Widayati, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI di Makassar, Kamis (31/7/2025). Foto : Tari/Andri

PARLEMENTARIA, Makassar - Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim merupakan bagian dari implementasi Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 


Plt. Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Lidya Suryani Widayati, menyampaikan bahwa masyarakat yang dimaksud adalah individu maupun kelompok yang terdampak langsung serta pihak yang berkepentingan terhadap materi yang diatur dalam RUU Jabatan Hakim. 


Dalam proses penyusunan RUU ini, BK telah melakukan serangkaian uji konsep dan konsultasi publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta sejumlah perguruan tinggi yang telah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama dengan Badan Keahlian.


“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk menjembatani dunia politik dengan dunia akademis, sehingga rumusan RUU Jabatan Hakim dapat mengakomodir masukan dari seluruh pihak terkait sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan menyerap aspirasi semua stakeholder,” ujar Lidya usai mengikuti FGD tentang RUU Jabatan Hakim di Makassar, Kamis, (31/7/2025).


FGD dan uji konsep telah berlangsung di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bali, dan wilayah Indonesia Timur, dengan menghadirkan universitas-universitas seperti Universitas Indonesia, Universitas Nasional, Universitas Udayana, Universitas Mahendra Data, Universitas Pattimura, dan Universitas Hasanuddin.


Lidya juga menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim memberikan penegasan bahwa hakim adalah pejabat negara sesuai ketentuan undang-undang ASN dan putusan Mahkamah Konstitusi. RUU ini tidak hanya mengatur kesejahteraan hakim, tetapi juga mekanisme perekrutan, pembinaan, serta pengawasan untuk menjaga integritas dan independensi kekuasaan kehakiman.


“RUU Jabatan Hakim ini diharapkan dapat memastikan bahwa hakim memiliki karier dan pengawasan yang jelas sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi dan tanpa intervensi,” tambahnya.


Dengan adanya FGD dan konsultasi publik ini, BK DPR RI dapat memperoleh masukan konstruktif untuk penyempurnaan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU), guna memperkuat sistem peradilan sebagai pilar penting dalam negara hukum yang berkeadilan. (mri/aha)

BERITA TERKAIT
Budaya Malu Harus Jadi Senjata Lawan Korupsi
05-08-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Plt. Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Lidya Suryani Widyati menyoroti soal tantangan pemberantasan...
Tukar Pengalaman, BK DPR RI Terima Peserta Diklat Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenhan
01-08-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekuin-Kesra), Badan Keahlian (BK) Sekretariat...
RUU Jabatan Hakim Dirancang Lindungi & Perkuat Peran Hakim RI
31-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Makassar — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim tengah disusun untuk memperkuat peran hakim sebagai pilar utama kekuasaan kehakiman...
BK DPR Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Jabatan Hakim
31-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Makassar - Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim merupakan bagian dari implementasi Pasal 96...